AbstractThis articles examines and describes how copyright protection for piracy in the merchandise industry that is produced by the local musicians. This study uses the empirical legal research method with descriptive research. The approach in this study is qualitative. Types and sources of data used are primary data, interview results, and secondary data in the form of primary legal materials namely statutory legislation and secondary legal material such as books, journals, articles, scientific papers, and relevant research results. Based on research and discussion, it shows that piracy for merchandise produced by local musicians is carried out not only by duplicating the existing artwork but also modify it. In this case, Act Number 28 of2014 concerning Copyright provides two types of legal protection, namely Preventive Legal Protection and Repressive Legal Protection. If there is any piracy in the merchandise that they created, as a copyright owners musician can take several legal steps, such as criminal law and civil law legal steps.Keyword: Copyright; Legal Protection; Merchandise; PiracyAbstrakArtikel ini mengkaji dan mendeskripsikan bagaimana perlindungan hak cipta bagi musisi yang memproduksi merchandise apabila ditemukan pembajakan dari motif gambar yang ada di dalam merchandise tersebut. Penelitian ini menggunakan metode peneltian hukum emipiris dengan sifat penelitian deskriptif. Pendakatan dalam penelitian ini yaitu pendekatan kualitatif. Jenis dan sumber data yang digunakan berupa data primer yaitu hasil wawancara serta data sekunder berupa bahan hukum primer yakni peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, artikel, karya ilmiah dan hasil penelitiaan yang relevan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, menunjukan bahwa pembajakan terhadap merchandise yang diproduksi oleh musisi lokal, dilakukan bukan hanya dengan meniru motif gambar yang ada tetapi juga memodifikasi gambar yang ditiru tersebut. Dalam hal ini, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberikan dua jenis perlindungan hukum, yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Apabila musisi sebagai pemilik hak cipta menemukan adanya pembajakan terhadap motif gambar yang ada di dalam merchandise yang diciptakannya dapat melakukan beberapa langkah hukum yaitu langkah hukum pidana, dan langkah hukum perdata.Kata Kunci: Hak Cipta; Merchandise; Pembajakan; Perlindungan Hukum
Copyrights © 2025