Selama ini ada kesepakatan tak tertulis antara Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) selaku kepanjangan tangan pemerintah pusat dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sebagai organisasi nasional yang menghimpun guru untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional dengan metoda meningkatkan kesejahteraan beriringan dengan peningkatan keprofesionalan para guru itu sendiri. Â Â Â Â Â Â Â Di dalam UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, atau yang lazim disebut Undang-Undang Guru, disebutkan bahwa keprofesionalan guru akan ditingkatkan; antara lain ke depan harus berpendidikan minimal sarjana pendidikan, menguasai kompetensi pedagogik, menguasai kompe-tensi profesional, dan sebagainya. Di sisi yang lain guru yang profesional berhak menerima kesejahteraan lebih; antara lain adalah tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan sebagainya. Â Â Â Â Â Â Â Dalam realitasnya sekarang ini memang terlihat ada usaha guru untuk meningkatkan keprofesionalannya meskipun dengan upaya yang berat dan memerlukan dana; misalnya guru yang belum berpendidikan sarjana segera menempuh S1, guru yang jarang berseminar mulai rajin berseminar, dan sebagainya.
Copyrights © 2009