Konsep pemerintahan wirausaha dalam konteks pemerintahan daerah sangat relevan untuk diadopsi dalam pola pikir para pejabat pemerintah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah memberikan ruang yang luas bagi penerapan pendekatan baru dalam pengelolaan pemerintahan secara efisien, efektif, responsif, dan transparan terhadap kebutuhan masyarakat. Hal serupa juga terjadi di Desa Cibiru Hilir di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung yang merupakan salah satu pemerintah daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana konsep Entrepreneurial Government diterapkan dalam pemerintahan Desa Cibiru Hilir. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data meliputi wawancara, observasi, dan dokumentasi. Informan yang ditentukan berjumlah tujuh orang dengan menggunakan teknik purposive sampling, sedangkan keabsahan data dipastikan melalui teknik analisis data. Temuan penelitian menunjukkan bahwa implementasi pemerintahan wirausaha dalam tata kelola Desa Cibiru Hilir belum dilaksanakan secara optimal ditinjau dari aspek berorientasi pelanggan, efisiensi pengelolaan anggaran, daya tanggap, daya saing, dan inovasi/kreativitas.
Copyrights © 2024