Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertimbangan hakim dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika Baru Psikoaktif pada Putusan Nomor 983/Pid.Sus/2023/PN Tng ditinjau dari perspektif teori rasio memutuskan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Sifat penelitian ini adalah perskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dipakai dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode silogisme dengan pola pikir deduktif, yaitu berpangkal dari premis mayor dan premis minor yang kemudian ditarik kesimpulan. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pemidanaan bagi pengedar pada Putusan Nomor 983/Pid.Sus/2023/PN Tng sesuai dengan perspektif teori rasio keputusan.
Copyrights © 2024