Artikel ini menelaah urgensi Amicus Curiae dalam kerangka sistem peradilan pidana di Indonesia. Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui urgensi Amicus Curiae dalam kerangka sistem peradilan pidana di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum doktrinal atau normatif dengan pendekatan konseptual. Penelitian hukum ini dilakukan dengan meneliti data berupa bahan-bahan hukum primer dan bahan-bahan hukum sekunder. Penelitian hukum ini bersifat preskriptif, atau penelitian ini bertujuan untuk dapat diterapkan dan harus koheren dengan gagasan dasar hukum yang berpangkal dari moral. Dalam penelitian ini, digunakan teknik analisis silogisme deduktif yang berpangkal dari pengajuan premis mayor dan premis minor. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan Amicus Curiae tersebut dapat menjadi aksesibilitas bagi masyarakat yang ingin berkontribusi dalam proses berjalannya suatu perkara peradilan. Terobosan hukum dalam mencari bahan atau informasi tambahan bagi hakim dalam pertimbangan hukumnya. Namun perlu diketahui bahwa konsep Amicus Curiae perlu diberi batasan sejauh mana Amicus Curiae dapat menjadi bahan pertimbangan hakim, karena mengingat ada potensi konsep ini mempengaruhi independensi hakim dalam memutus perkara. Konsep ini harus diakui secara formal untuk memberi pengaturan secara rinci terkait konsep Amicus Curiae.
Copyrights © 2025