Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard dalam hukum acara perdata secara doktrinal digunakan untuk mengakhiri perkara yang mengandung cacat formil tanpa memasuki pemeriksaan pokok perkara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard dalam perkara perceraian non-Muslim pada Putusan Pengadilan Negeri Metro Nomor 16/Pdt.G/2020/PN.Met serta menilai kesesuaiannya dengan tahapan pemeriksaan perkara menurut doktrin hukum acara perdata. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim telah melakukan pemeriksaan alat bukti dan keterangan saksi serta menilai terpenuhi atau tidaknya unsur perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus sebagaimana diatur dalam Pasal 19 (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Tahapan tersebut secara normatif menunjukkan bahwa perkara telah memasuki pemeriksaan pokok perkara. Dalam perspektif doktrin hukum acara perdata, penggunaan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard setelah dilakukannya pemeriksaan substansi perkara menunjukkan ketidaksesuaian konseptual antara karakter putusan formil dan tahapan pemeriksaan perkara, sehingga secara normatif dapat dianalisis dalam kerangka error in procedendo. Penelitian ini memberikan kontribusi konseptual dalam memperjelas batas penggunaan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard dalam kaitannya dengan tahapan pemeriksaan perkara dalam hukum acara perdata.
Copyrights © 2026