Artikel ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan mengenai bagaimana pertimbangan hakim terhadap penjatuhan putusan pidana penjara di bawah sanksi pidana minimal pada perkara tindak pidana narkotika dengan pemberatan studi putusan perkara Nomor 775K/PID.SUS/2020. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif serta menggunakan pendekatan kasus (case approach). Jenis bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yakni studi dokumen (kepustakaan). Teknik analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah teknik analisis silogisme dengan pola berpikir deduktif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Idealnya Hakim dalam mengadili perkara tindak pidana Narkotika yang dalam pengaturannya ada ancaman pidana minimalnya, maka Hakim selayaknya lebih mengutamakan faktor kemanusiaan yang di dalamnya termasuk kebenaran dan keadilan yang telah menjadi titik pembahasan hukum, seperti pada Putusan Mahkamah Agung Nomor: 775 K/Pid.Sus/2020. Hakim disini bisa keluar dari ketentuan Pasal yang ada hukuman batas minimalnya jika fakta-fakta yang muncul di persidangan tidak seberat dakwaan dari pihak Jaksa Penuntut Umum, Hakim selayakanya menyadari bahwa aturan perundang-undangan (hukum) adalah teks mati yang harus dihidupkan.
Copyrights © 2025