Artikel ini menganalisis hukum acara pidana terkait dengan konstruksi pembuktian dalam perkara tindak pidana yang memudahkan orang lain untuk berbuat cabul dan menjadikan sebagai mata pencarian. Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui mengenai pembuktian oleh jaksa sebagai penuntut umum sudah sesuai dengan 6 (enam) pilar pembuktian dari kacamata Eddy O.S. Hiariej dan KUHAP guna memperkuat dakwaannya di persidangan yang kemudian dijadikan pertimbangan oleh hakim dalam menjatuhkan putusan kepada terdakwa. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan dalam artikel ini adalah pendekatan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan cara studi kepustakaan dengan penggunaan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa konstruksi pembuktian yang dilakukan oleh penuntut umum telah memenuhi 6 (enam) pilar pembuktian dari Eddy O.S. Hiariej. Hal tersebut karena jaksa sebagai penuntut umum dengan alat bukti sah yang diajukan telah cukup dan membuktikan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan yang sudah dibacakan di persidangan.
Copyrights © 2024