Artikel ini menganalisis Hukum Acara Pidana terkait upaya terdakwa dalam melawan dakwaan perkara percobaan pembunuhan berencana dengan saksi meringankan. Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusannya terkait penggunaan saksi meringankan oleh terdakwa. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum doktrinal atau normatif. Penelitian ini bersifat preskriptif dan terapan. Pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan dan bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan dalam putusan Nomor: 80/Pid.B/2021/PN.Skt tetap mempertimbangkan penggunaan saksi meringankan oleh terdakwa,namun Hakim tetap memberikan putusan pemidanaan karena Hakim memiliki keyakinan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana tersebut secara sadar dan bukan merupakan tindakan refleks.
Copyrights © 2024