Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan penuntutan penuntut umum yang tidak dapat diterima dalam persidangan in absensia pada perkara tindak pidana korupsi, dengan mengambil studi kasus dari Putusan 28/Pid.Sus-TPK/2020/Pn.Mnk. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan case approach untuk menganalisis kasus dan situasi konkret dalam konteks teoritis. Penelitian ini bersifat preskriptif dengan tujuan memberikan solusi hukum terhadap permasalahan yang timbul. Pendekatan penelitian yang dipilih adalah studi kasus, di mana peneliti memusatkan perhatian pada pertimbangan hakim sebagai dasar untuk merumuskan argumentasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan hakim tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 38 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, karena tidak memberikan kewajiban pidana terhadap pelaku korupsi yang absen dari persidangan. Oleh karena itu, diperlukan perbaikan regulasi terkait persidangan in absensia dalam kasus korupsi untuk memastikan keadilan, efektivitas penegakan hukum, dan perlindungan terhadap kekayaan negara.
Copyrights © 2025