Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan Hakim dalam memutus Perkara Narkotika di bawah ancaman pidana minimum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan studi kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder, dengan cara studi dokumen atau bahan pustaka, dan teknik analisis bahan hukum menggunakan silogisme dan interpretasi menggunakan pola pikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana penjara minimum adalah sudah sesuai dengan berdasarkan SEMA Nomor 3 Tahun 2015 serta ditinjau pula dari perspektif teori ratio decidendi Hakim.
Copyrights © 2024