Penelitian dalam penulisan hukum ini bertujuan untuk menelaah kedudukan laporan penelitian kemasyarakatan terkait anak yang berkonflik dengan hukum dikaitkan dengan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan pertimbangan hakim berdasarkan ketentuan Pasal 57 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pada Putusan Pengadilan Negeri Dompu Nomor: 1/Pid.Sus-Anak/2022/PN Dpu yang menjatuhkan pidana pembinaan selama 6 (enam) bulan di LPSA (Lembaga Perlindungan Sosial Anak) Yayasan Insan Cita Bima, Nusa Tenggara Barat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan kasus yang dilakukan dengan menelaah kasus-kasus yang berhubungan dengan isu hukum dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Data diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Bahan hukum yang diperoleh diolah menggunakan metode silogisme yang menggunakan pola pikir deduktif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil penelitian bahwa pertimbangan hakim dalam memutus perkara telah sesuai dengan kedudukan laporan penelitian kemasyarakatan dikaitkan dengan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan pertimbangan hakim telah sesuai dengan ketentuan Pasal 57 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Copyrights © 2025