Artikel ini bertujuan untuk mengkaji legalitas keterangan ahli dalam pembuktian yang memenuhi syarat sebagai alat bukti menurut KUHAP dalam perkara Putusan Mahkamah Agung Nomor 884/Pid.Sus/2021.PN.Jkt Utr. Artikel ini merupakan penelitian hukum normatif preskriptif, dan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan studi literatur. Pendekatan yang digunakan dalam artikel ini adalah pendekatan kasus. Teknis analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode silogisme yang menggunakan pola pikir deduksi silogisme. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam Putusan Nomor 884/Pid.Sus/2021/PN Jkt Utr. Keterangan ahli yang telah diajukan oleh penuntut umum telah memenuhi ketentuan Pasal 184 KUHAP, mengenai keterangan ahli dan hal tersebut juga dikuatkan dengan adanya alat bukti yang dihadirkan dalam proses persidangan.Pembuktian melalui keterangan ahli tersebut sudah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP yakni sebagai alat bukti yang sah, serta memberikan keterangan di muka pengadilan baik itu tertulis maupun lisan sesuai Pasal 186 KUHAP. Dari hal tersebut membuktikan bahwa keterangan ahli tersebut mempunyai nilai kekuatan sebagai alat bukti dalam persidangan.
Copyrights © 2024