Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui mengenai pertimbangan hakim dalam perkara pergantian kelamin dalam Penetapan Pengadilan Negeri Karanganyar No. 241/Pdt.P/2017/PN Krg dan akibat yang ditimbulkan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah studi kasus. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dipakai adalah studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan adalah metode silogisme hukum yang bersifat deduksi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat penulis simpulkan bahwa pertimbangan hakim dalan perkara pergantian kelamin pada Penetapan No. 241/Pdt.P/2017/PN Krg ini karena telah terjadi kekhilafan dalam penentuan jenis kelamin yang telah sesuai dengan Pasal 13 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan hakim dalam menetapkan suatu perkara sudah sesuai dengan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan, yang menyatakan bahwa Pergantian jenis kelamin termasuk pada “Peristiwa penting lainnya. Hakim mengabulkan permohonan Nomor 241/Pdt.P/2017/PN Krg tentang pergantian jeniskelamin didasarkan pada pertimbangan berdasarkan hukum, pertimbangan berdasarkan aspek medis, dan pertimbangan berdasarkan fakta-fakta di pengadilan.
Copyrights © 2025