Artikel ini menganalisis pertimbangan penjatuhan putusan pidana peringatan oleh hakim kepada Anak yang berkonflik dengan hukum. Anak melakukan tindak pidana membujuk untuk melakukan perbuatan cabul kepada Anak Korban yang berusia 6 (enam) tahun. Perbuatan anak yang berkonflik dengan hukum didakwa dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tujuan artikel adalah untuk mengetahui apakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana peringatan kepada anak yang berkonflik dengan hukum telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini bersifat preskriptif dan terapan. Cara mengumpulkan bahan hukum dengan mengumpulkan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non-hukum. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, penulis merumuslkan simpulan bahwa pertimbangan hakim dalam memutus pidana peringatan kepada anak yang berkonflik dengan hukum telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun, walau hakim telah mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan dan asas kepentingan terbaik bagi anak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 dan telah memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana Pasal 183 KUHAP, tetapi hakim tidak mempertimbangkan pengertian pencabulan atau perkosaan untuk dalam pertimbangan terhadap pasal-pasal dalam hukum pidana dan tidak mempertimbangkan hasil visum et repertum yang tercantum dalam dakwaan penuntut umum.
Copyrights © 2024