Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan hakim dalam penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Pencurian dengan Terdakwa Anak dengan prinsip perlindungan serta sesuai dengan Pasal 183 KUHAP dan UU Sistem Peradilan Anak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat perskriptif dan terapan dengan pendekatan kasusĀ (case approach). Teknik pengumpulan bahan hukum primer dan sekunder adalah dengan studi kepustakaan, dan teknik analisis bahan hukum menggunakan silogisme dengan menggunakan pola pikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pemidanaan bagi Terdakwa Anak pada Putusan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2023/PN Gpr telah sesuai dengan prinsip perlindungan terhadap terdakwa anak dan sesuai dengan Pasal 183 KUHAP dan UU Sistem Peradilan Anak.
Copyrights © 2025