Artikel ini menganalisis hukum acara pidana terkait dengan konstruksi pembuktian dalam perkara tindak pidana eksploitasi seksual yang dilakukan terhadap anak. Tujuan artikel ini adlaah untuk mengetahui kekuatan pembuktian dari keterangan saksi testimonium de auditu dalam Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor 114/PID.SUS/2020/PN GNS setelah dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus (case approach). Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan ditemukan bahwa keterangan saksi testimonium de auditu setelah dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 sah untuk dijadikan sebagai alat bukti. Akan tetapi, apabila keterangan testimonium de auditu tersebut didapatkan dari keterangan saksi yang tidak diberikan di bawah sumpah, maka hakim dapat menggunakan konsep pembuktian yang ada pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) serta Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.
Copyrights © 2025