Artikel ini menganalisis pendekatan hukum terhadap korban eksploitasi seksual di Indonesia dan Belanda melalui perspektif komparatif sistem Victim Trust Fund di kedua negara. Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui perbedaan perlindungan korban eksploitasi seksual melalui Victim Trust Fund di Indonesia dan Belanda. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan hukum dan pendekatan perundang-undangan serta analisis perbandingan hukum antara sistem di kedua negara tersebut. Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan atau studi dokumen. Temuan membuktikan bahwa perbedaan dalam pendekatan hukum terhadap korban eksploitasi seksual di Belanda dan Indonesia terlihat dalam hal perlindungan, pemulihan, dan pemberian kompensasi. Sistem Victim Trust Fund di Belanda menonjolkan perlindungan yang komprehensif dan pemberian kompensasi yang lebih baik, sementara di Indonesia masih terdapat tantangan dalam implementasi perlindungan dan pemulihan yang efektif bagi korban.
Copyrights © 2024