Artikel ini membahas penerana hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana illegal logging di wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Padangan, Kabupaten Bojonegoro. Peneitian ini dilatarbelakangi dengan tingginya angka illegal logging yang berdampak pada kerusakan lingkungan serta menurunya fungsi hutan sebagai penyangga ekosistem. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normative dan empiris, penelitian ini menelaah peraturan perundang-udangan yang digunakan untuk mengidentifikasi hamabatan yang dihadapi oleh KPH Padangan. Temuan menunjukan bahwa meskipun telah diterapkan berbagai pasal dalam KUHP dan Undnag-Undnag yang mengatur mengenai kehutanan, efektivitas penegakan hukum masih terhambat oleh keterbatasan kewenangan polisi hutan, rendahnya kesadaran hukum Masyarakat sekitar hutan, serat keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran. Penelitian ini memberikan rekomendasi pelrunya sinergi lintas sekotr yang lebih baik lagi dan penguatan wewenang aparat kehutanan untuk menanggulangi masalah ini.
Copyrights © 2026