Terorisme merupakan kejahatan yang bersifat extraordinary dan transnasional. Penanganan narapidana terorisme memerlukan perhatian yang khusus. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan ratio legis pengaturan deradikalisasi bagi narapidana terorisme dan model pelaksanaan upaya deradikalisasi melalui sistem pembinaan bagi narapidana terorisme. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif yang bersifat preskriptif. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan untuk menjawab rumusan masalah. Teknik analisis data adalah metode deduktif. Temuan hasil penelitian ini diketahui bahwa ratio legis pengaturan deradikalisasi bagi narapidana terorisme dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ialah adanya hubungan paham radikalisme dengan tindak pidana terorisme, dasar pertimbangan filosofis berupa Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, dasar pertimbangan sosiologis berupa pencegahan penyebaran paham radikal, dan dasar pertimbangan yuridis berupa Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 UUD NRI Tahun 1945. Adapun model pelaksanaan upaya deradikalisasi melalui sistem pembinaan bagi narapidana terorisme berupa kerja sama yang dilakukan antara BNPT dengan Lembaga Pemasyarakatan dengan adanya integrasi beberapa tahap deradikalisasi dalam standar pembinaan bagi narapidana terorisme.
Copyrights © 2024