Recidive : Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan
Vol 13, No 2 (2024): AGUSTUS

Kajian Hukum Deradikalisasi Melalui Sistem Pembinaan Bagi Narapidana Terorisme di Indonesia

Zufar Maulana Ar-Razaq (Universitas Sebelas Maret)



Article Info

Publish Date
31 Jul 2024

Abstract

Terorisme merupakan kejahatan yang bersifat extraordinary dan transnasional. Penanganan narapidana terorisme memerlukan perhatian yang khusus. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan ratio legis pengaturan deradikalisasi bagi narapidana terorisme dan model pelaksanaan upaya deradikalisasi melalui sistem pembinaan bagi narapidana terorisme. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif yang bersifat preskriptif. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan untuk menjawab rumusan masalah. Teknik analisis data adalah metode deduktif. Temuan hasil penelitian ini diketahui bahwa ratio legis pengaturan deradikalisasi bagi narapidana terorisme dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ialah adanya hubungan paham radikalisme dengan tindak pidana terorisme, dasar pertimbangan filosofis berupa Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, dasar pertimbangan sosiologis berupa pencegahan penyebaran paham radikal, dan dasar pertimbangan yuridis berupa Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 UUD NRI Tahun 1945. Adapun model pelaksanaan upaya deradikalisasi melalui sistem pembinaan bagi narapidana terorisme berupa kerja sama yang dilakukan antara BNPT dengan Lembaga Pemasyarakatan dengan adanya integrasi beberapa tahap deradikalisasi dalam standar pembinaan bagi narapidana terorisme.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

recidive

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

This Journal aims primarily to facilitate undergraduate students paper over current developments on criminal law issues in Indonesia as well as to publish innovative legal construction of the money laudering law, corruption law,criminology, and financial crimes. It provides immediate open access to ...