Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan pidana dalam kasus kelalaian pemberian obat terhadap pasien dan bagaimana pertanggungjawabannya jika dilihat dari hukum pidana dalam penjatuhan pidana dalam tindak pidana Kesehatan dalam putusan perkara nomor 75/Pid.Sus/2019/PN. Mbo. Jenis penelitian pada penulisan ini ialah Metode penelitian hukum normatif. Penelitian hukum yang digunakan dalam penulisan hukum ini bersifat deskriptif. Pendekatan yang akan digunakan dalam penulisan hukum ini menggunakan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa oleh karena tidak adanya kehati-hatian yang dilakukan oleh para Terdakwa dalam melakukan tindakan medis sehingga mengakibatkan korban Alfa Reza meninggal dunia sehingga unsur melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan kematian penerima pelayanan kesehatan telah terpenuhi dari perbuatan para Terdakwa. Karena semua unsur dari Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 telah terpenuhi, maka Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Dengan adanya pembaruan Pasal 474 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jika berpatokan pada pasal tersebut maka pidana yang dijatuhkan maksimal penjara 5 (lima) tahun
Copyrights © 2024