Kenakalan remaja dapat menyababkan kehamilan tidak diinginkan pada Anak, kehamilan tersebut dapat berujung pada aborsi. Aborsi adalah pengakhiran kehamilan sebelum janin dapat hidup diluar kandungan yang dilakukan dengan sengaja (abortus provocatus). Penyelesaian perkara Anak yang melakukan tindak aborsi merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) yang memiliki ancaman pidana lebih rendah, termuat dalam Pasal 427 yang menyatakan ancaman pidana penjara maksimal yang diberikan kepada perempuan yang melakukan tindak aborsi menyalahi peraturan perundang-undangan adalah 4 (empat) tahun dan dalam ketentuan UU SPPA, Anak dijatuhi ½ dari ancaman maksimal pada orang dewasa, sehingga 2 tahun pidana penjara adalah sanksi maksimal yang dapat dijatuhkan kepada Anak. Orang tua memiliki peranan penting dalam mencegah Anak untuk melakukan tindak aborsi, pembekalan pendidikan seksual sejak dini dari lingkungan pertama (keluarga) sangat diperlukan guna memberikan Anak pengetahuan dan bekal yang dapat digunakan untuk menilai mana yang baik dan buruk dimasa depan.
Copyrights © 2025