Recidive : Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan
Vol 14, No 2 (2025): AGUSTUS

Ancaman Sanksi terhadap Tindak Pidana Aborsi oleh Anak di Bawah Umur

Mahanani Sekar Azzahra (Sebelas Maret University)



Article Info

Publish Date
28 Aug 2025

Abstract

Kenakalan remaja dapat menyababkan kehamilan tidak diinginkan pada Anak, kehamilan tersebut dapat berujung pada aborsi. Aborsi adalah pengakhiran kehamilan sebelum janin dapat hidup diluar kandungan yang dilakukan dengan sengaja (abortus provocatus). Penyelesaian perkara Anak yang melakukan tindak aborsi merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) yang memiliki ancaman pidana lebih rendah, termuat dalam Pasal 427 yang menyatakan ancaman pidana penjara maksimal yang diberikan kepada perempuan yang melakukan tindak aborsi menyalahi peraturan perundang-undangan adalah 4 (empat) tahun dan dalam ketentuan UU SPPA, Anak dijatuhi ½ dari ancaman maksimal pada orang dewasa, sehingga 2 tahun pidana penjara adalah sanksi maksimal yang dapat dijatuhkan kepada Anak. Orang tua memiliki peranan penting dalam mencegah Anak untuk melakukan tindak aborsi, pembekalan pendidikan seksual sejak dini dari lingkungan pertama (keluarga) sangat diperlukan guna memberikan Anak pengetahuan dan bekal yang dapat digunakan untuk menilai mana yang baik dan buruk dimasa depan.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

recidive

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

This Journal aims primarily to facilitate undergraduate students paper over current developments on criminal law issues in Indonesia as well as to publish innovative legal construction of the money laudering law, corruption law,criminology, and financial crimes. It provides immediate open access to ...