Recidive : Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan
Vol 13, No 3 (2024): DESEMBER

Penegakan Hukum Cyber Grooming di Indonesia

Aisya Permata Syabilla (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Dec 2024

Abstract

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui peraturan-peraturan yang dapat dikenakan pada pelaku cyber grooming di Indonesia. Selain itu penelitian ini juga memberi gambaran langkah apa saja yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya cyber grooming. Metode penelitian dalam artikel ini adalah jenis penelitian hukum yuridis normatif. Penelitian hukum normatif dilakukan dengan cara melakukan penelitian pada bahan-bahan hukum atau kepustakaan berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Teknik analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode silogisme yang menggunakan pola pikir deduktif.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan pelaku cyber grooming di Indonesia dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27, dan Pasal 45B ayat (1) juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Selain itu juga dapat dikenakan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Perlu adanya bimbingan dan pengawasan dari orang tua dan peran aktif pemerintah dalam memberantas child grooming di Indonesia. 

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

recidive

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

This Journal aims primarily to facilitate undergraduate students paper over current developments on criminal law issues in Indonesia as well as to publish innovative legal construction of the money laudering law, corruption law,criminology, and financial crimes. It provides immediate open access to ...