Penelitian hukum ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui dasar pertimbangan hakim menjatuhkan pidana pelatihan kerja pada Putusan Pengadilan Negeri Trenggalek Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Trk, yang pada putusannya menjatuhkan pidana penjara 6 (enam) bulan penjara dan wajib latihan kerja selama satu bulan terhadap Anak pelaku kekerasan fisik terhadap anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dipakai adalah studi kepustakaan dan wawancara. Teknik analisis yang digunakan adalah metode silogisme hukum yang bersifat deduksi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat penulis simpulkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana pelatihan kerja pada Putusan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Trk ini didasarkan pada pertimbangan yuridis dan non-yuridis. Hakim dalam menjatuhkan pidana pelatihan kerja terhadap Anak, dimana lamanya waktu pelatihan kerja masih di bawah batas minimum pidana pelatihan kerja yaitu satu bulan. Dasar pertimbangan Hakim dalam penjatuhan pidana pelatihan kerja di bawah batas minimum yaitu, karena Hakim telah mempertimbangkan dengan memperhatikan batas keperluan, umur, dan kondisi Anak serta dihubungkan dengan permintaan dari Orang Tua Anak yang pada pokoknya orang tua masih sanggup membimbing Anak tersebut, serta Anak akan kembali di sekolahkan lagi.
Copyrights © 2024