Tujuan dari artikel ini untuk menganalisis batas-batas pedagang barang bekas menjadi pelaku penyertaan tindak pidana penadahan serta mengkaji upaya yang dapat dilakukan agar pedagang barang bekas bisa mendapatkan perlindungan hukum dari tindak pidana penadahan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum sekunder yang terdiri dari data primer dan data sekunder. Hasil penelitian pertama menunjukkan, pertama bahwa tidak semua pedagang barang bekas adalah penadah, namun ada batas batas yang harus dipenuhi agar pedagang barang bekas dapat dikatakan sebagai penadah, sedangkan hasil penelitian kedua menjelaskan bahwa untuk bisa mendapatkan perlindungan hukum, pedagang barang bekas harus melakukan langkah preventif yaitu melalui cara pencegahan ketika melakukan transaksi terhadap barang bekas, sehingga bisa terhindar dari unsur objektif dan unsur subjektif tindak pidana penadahan.
Copyrights © 2024