Penelitian ini mengidentifikasi pengaturan perlindungan hukum bagi korban tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Indonesia, untuk kemudian dapat ditemukan suatu konstruksi hukum yang ideal. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan komparatif. Dalam praktiknya pemberian perlindungan hukum bagi korban tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Indonesia dapat dikatakan belum efektif dan belum sepenuhnya benar-benar diimpelementasikan. Meski Indonesia sudah memiliki beberapa pengaturan hukum yang mengatur tentang perlindungan hukum korban tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dalam implementasinya masih terdapat celah dan inkonsistensi yang perlu dibenahi untuk memastikan kesesuaiannya dengan nilai keadilan. Portugal menerapkan konsep dekriminalisasi dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Konsep dekriminalisasi dapat membantu mengurangi dampak negatif penyalahgunaan narkotika dan memungkinkan para pengguna untuk mendapatkan bantuan yang mereka butuhkan.
Copyrights © 2024