Penelitian ini membahas urgensi penanggulangan tindak pidana revenge porn di era digital, serta tantangan dalam penerapan regulasi yang ada. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis peraturan yang berlaku guna melindungi korban dan menanggulangi kejahatan revenge porn melalui pendekatan represif dan preventif. Pendekatan yang digunakan adalah hukum normatif preskriptif dengan metode perundang-undangan dan konseptual, menganalisis bahan hukum primer dan sekunder melalui studi pustaka, serta menerapkan analisis silogisme deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pengaturan mengenai cyber pornography di Indonesia telah berkembang, penegakan hukum terhadap kejahatan ini masih menghadapi tantangan, dan terdapat celah hukum yang memungkinkan pelaku menghindari hukuman. Penanggulangan tindak pidana revenge porn memerlukan pendekatan gabungan antara kebijakan preventif, seperti pendidikan dan sosialisasi, serta kebijakan represif melalui penindakan hukum. Kombinasi keduanya diharapkan dapat menciptakan sistem yang lebih efektif dalam menanggulangi kejahatan ini.
Copyrights © 2025