Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui menelaah terkait adanya pergeseran politik hukum sanksi pidana ke sanksi administratif dalam Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya terhadap perbuatan yang melampaui buku mutu lingkungan hidup serta untuk mengetahui orientasi keadilan ekologis dalam pergeseran politik hukum tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan historis. Jenis data adalah data sekunder dan menggunakan pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan teknik analisis metode silogisme. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa adanya pergeseran politik hukum ke sanksi administrasi dalam Pasal 82B Undang-Undang Cipta Kerja tergolong memudahkan dikarenakan pemberlakuan sanksi administrasi tidak diikuti dengan sanksi lain atas perbuatan tersebut dan terlalu berpihak kepada pelaku usaha dalam hal mengelola lingkungan, sehingga pengulangan perbuatan sangat dimungkinkan. Kerangka normatif yang menjatuhkan sanksi lebih ringan bagi penjahat lingkungan sangat bertentangan dengan semangat UUPPLH yang menjadikan pidana sebagai upaya utama. Alhasil, keberlangsungan lingkungan hidup kian terancam dan perwujudan keadilan ekologis juga tidak terimplementasikan dalam peraturan saat ini. Dengan terus meningkatnya pelanggaran lingkungan karena lemahnya penegakan hukumnya, justru akan mengancam keberlanjutan ekologis dan berdampak luas pada entitas non manusia, yaitu ekosistem, keanekaragaman hayati, dan spesies yang bergantung pada keseimbangan lingkungan.
Copyrights © 2026