Artikel ini bertujuan untuk mengetahui urgensi kriminalisasi kohabitasi dalam sistem hukum pidana Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan historis. Jenis dan sumber bahan hukum dalam artikel ini meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam artikel ini adalah studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum dalam artikel ini adalah metode deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukan bahwa kohabitasi perlu diatur dalam sistem hukum pidana Indonesia melalui pembaharuan hukum pidana dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat Indonesia dan beberapa aspek yaitu aspek kesusilaan, adat, agama, moral, kriminologi, dan psikologi sebagai bentuk dari perlindungan terhadap kepentingan-kepentingan masyarakat secara menyeluruh dan peneguhan terhadap norma-norma yang hidup dalam masyarakat guna mencapai kesejahteraan masyarakat.
Copyrights © 2024