Penelitian ini bertujuan menganalisis peraturan restitusi pada tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang berbasis keadilan. Metode yang diterapkan adalah metode normatif, dengan mengkaji berbagai bahan hukum baik primer maupun sekunder yang dikumpulkan menggunakan teknik studi pustaka. Penelitian dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan terhadap klausula pengaturan restitusi terhadap anak korban tindak pidana kekerasan seksual, pendekatan komparatif terhadap pengaturan perlindungan anak atas restitusi di Indonesia dengan negara lain, dan pendekatan konseptual untuk mereformulasikan pengaturan mengenai restitusi pada tindak kekerasan seksual terhadap anak yang berbasis nilai keadilan. Hasil penelitian menemukan perlindungan terhadap anak atas hak restitusi di Indonesia belum mencerminkan nilai keadilan, karena adanya beberapa kelemahan dalam substansi hukum. Reformulasi dapat dilakukan dengan menerbitkan peraturan turunan dari Pasal 38 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual karena perlunya pengaturan teknis yang jelas mengenai restitusi. LPSK harus aktif memastikan pembayaran restitusi diterima penuh oleh korban. Perlu segera mengeluarkan pengaturan lebih lanjut lebih lanjut tentang tata cara ini dalam bentuk Peraturan Pemerintah sesuai dengan amanat Pasal 66 Ayat (3) Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak diharapkan diversi dapat dilakukan terhadap semua jenis tindak pidana tanpa melihat ancaman pidananya terhadap pelaku anak agar dapat diajukan restitusi yang juga menjadi sarana dalam keberhasilan diversi.
Copyrights © 2024