: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan pengaturan kejahatan pengancaman penyebarluasan konten asusila dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta implikasi perbedaan pengaturan tersebut terhadap perlindungan hukum bagi korban. Kejahatan pengancaman penyebarluasan konten asusila merupakan bentuk kejahatan yang semakin marak di era digital. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis normatif, yang mengkaji ketentuan hukum yang relevan dalam KUHP dan UU ITE, serta perbandingan penerapan kedua undang-undang tersebut dalam kasus-kasus pengancaman penyebarluasan konten asusila. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kedua undang-undang ini mengatur kejahatan tersebut, terdapat perbedaan dalam ruang lingkup, sanksi, dan prosedur hukum yang dapat mempengaruhi efektivitas perlindungan hukum bagi korban. Implikasi perbedaan pengaturan ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi korban pengancaman penyebarluasan konten asusila di bawah UU ITE lebih spesifik dan lebih berfokus pada konteks digital, sementara KUHP lebih bersifat umum dan tidak secara eksplisit mengatur kejahatan yang melibatkan media elektronik.Kata Kunci: Pengancaman penyebarluasan konten asusila, KUHP, UU ITE, perbandingan hukum, perlindungan hukum
Copyrights © 2024