Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana pengganti (Vicarious Liability) terhadap pelaku anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial dilihat dari hukum pidana positif di Indonesia.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal. Penelitian ini menggunakan tiga pendekatan yaitu: Pendekatan perundang-undangan; Pendekatan historis; Serta Pendekatan konseptual. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum lainnya. Teknik yang digunakan dalam pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan atau studi dokumen. Penelitian ini menggunakan teknik analisis metode silogisme bersifat deduksi. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa pertama, pertanggungjawaban pidana anak berbeda dengan pertanggungjawaban pidana orang dewasa. Pertanggungjawaban pidana anak hanya boleh dijatuhkan sesuai dengan ketentuan UU SPPA untuk menjamin terpenuhinya perlindungan hukum terhadap anak. Kedua, pertanggungjawaban pidana pengganti di Indonesia masih terbatas pada hubungan korporasi dan hubungan komando militer saja sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan UU Pengadilan Hak Asasi Manusia. Asas legalitas yang dianut Indonesia sebagai negara civil law menjadikan konsep pertanggungjawban pidana pengganti terhadap orangtua atas tindak pidana yang dilakukan oleh anaknya tidak dapat dilaksanakan. Orangtua dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana yang dilakukan anaknya hanya jika memenuhi unsur penyertaan berdasarkan ketentuan Pasal 55 KUHP.
Copyrights © 2024