Penelitian ini untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap admin dan pengirim menfess dalam kasus penyebaran konten berisi ujaran kebencian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan mencakup asas-asas hukum, sistematika hukum, sinkronisasi hukum, sejarah hukum, dan perbandingan hukum, dengan sifat penelitian deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Pengumpulan data menggunakan teknik studi kepustakaan.Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa peran pengirim menfess adalah sebagai pelaku utama dan admin base sebagai pelaku yang turut serta melakukan atau telah memberikan bantuan sesuai dengan Pasal 55 KUHP. Pertanggungjawaban yang diberikan sesuai dengan golongan ujaran kebencian menurut Surat Edaran Kapolri Nomor SE/6/X/2015 dan pertanggungjawaban tersebut tertulis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Dasar pertanggungjawaban terhadap admin dan pengirim menfess diberikan berdasarkan peran masing-masing yang berbeda, tergantung pada cara kerja dari akun base yang bersangkutan dan melihat pada pertimbangan hakim terhadap perkara tersebut.
Copyrights © 2024