Penyalah guna narkotika tidak hanya berasal dari kalangan dewasa, angka penyalah guna narkotika oleh anak dan remaja menunjukkan kondisi yang semakin mengkhawatirkan. Peredaran narkotika yang menyasar pada anak, tidak hanya terjadi di kota kota besar namun juga telah menjangkau daerah yang lebih kecil. Darurat narkotika tidak hanya sebuah slogan semata, namun kondisi nyata yang semakin memprihatinkan. Artikel ini mengkaji mengenai pentingnya rehabilitasi bagi anak penyalah guna narkotika sebagai sebuah upaya penerapan keadilan restoratif. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan konseptual. Hasil analisis menunjukkan bahwa rehabilitasi bagi anak penyalah guna narkotika penting dilakukan sebagai perwujudan penerapan keadilan restoratif yang menjamin kepentingan terbaik bagi anak, menjauhkan anak dari stigmatisasi dan memberi harapan pada masa depan anak yang lebih baik.
Copyrights © 2024