Abstract:Konten podcast dalam Youtube dapat menghadirkan ketidakseragaman opini sehingga menyebabkan pihak tersebut merasa dicemarkan nama baiknya. Pengaturan tindak pencemaran nama baik telah ada ketika Indonesia menggunakan KUHP sebagai hukum pidana materiil, namun pada realitanya KUHP peninggalan Belanda tersebut belum mampu mencakup perkembangan zaman yang bentuk kejahatannya melalui sistem teknologi informasi. Selain itu terdapat regulasi khusus mengenai pencemaran nama baik melalui media sosial atau sistem elektronik ini sebagaimana diatur dalam Pasal 27A UU ITE, walaupun telah diatur secara khusus diluar KUHP tampaknya Pasal 27A UU ITE juga memiliki permasalahan mengenai unsur pencemaran nama baik yang tidak jelas. Oleh karena itu, perlu diketahui apakah penerapan unsur Pasal 27A UU ITE dalam beberapa perkara putusan pengadilan memiliki penafsiran yang berbeda sehingga akan ditemukan kesimpulan dari pembahasan pada penulisan ini. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk meninjau penerapan hukum pidana khususnya UU ITE dalam perkara pencemaran nama baik melalui media sosial. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan cara meneliti bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa penerapan Pasal 27A UU ITE tidak sejalan dengan putusan- putusan hakim yang lainnya mengenai penerapan unsur dalam tindak pidana pencemaran nama baik. Ketidakjelasan unsur dalam Pasal 27A UU ITE sangat rawan untuk digunakan sebagai alat kekuasaan dalam membungkam masyarakat. Oleh karena hal itu perlu terdapat penetapan unsur yang pasti serta penegakan hukum yang adil melalui aparat penegak hukum di Indonesia.Kata Kunci: Media Sosial; Pasal 27A UU ITE; Pencemaran Nama BaikAbstract: Podcast content on YouTube can present a lack of uniformity of opinion, causing the party to feel that their good name has been tarnished. The regulation of defamation has existed since Indonesia used the Criminal Code as material criminal law, but in reality, the Criminal Code left over from the Dutch has not been able to cover the development of the era whose form of crime is through the information technology system. In addition, there are special regulations regarding defamation through social media or electronic systems as regulated in Article 27A of the ITE Law, although it has been specifically regulated outside the Criminal Code, it seems that Article 27A of the ITE Law also has problems regarding unclear defamation elements. Therefore, it is necessary to know whether the application of the elements of Article 27A of the ITE Law in several court decision cases has a different interpretation so that conclusions will be found from the discussion in this writing. The purpose of writing this article is to review the application of criminal law, especially the ITE Law, in cases of defamation through social media. The type of research used is normative legal research by examining legal materials consisting of primary legal materials and secondary legal materials.. The ambiguity of the elements in Article 27A of the ITE Law is very vulnerable to being used as a tool of power to silence the public. Therefore, it is necessary to have a definite determination of the elements and fair law enforcement through law enforcement officers in Indonesia.Keywords: Social Media; Article 27A of the ITE Law; Defamation
Copyrights © 2025