Abstract: Penelitian ini menganalisis efektivitas penyitaan aset dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari kejahatan narkotika di Indonesia dengan studi kasus Fredy Pratama. Fokus utama penelitian ini adalah menelaah regulasi yang berlaku, kendala dalam implementasi, serta strategi yang dapat diterapkan untuk meningkatkan efektivitas penyitaan aset. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan statute approach dan case approach, di mana data diperoleh dari studi literatur, analisis peraturan perundang-undangan, serta evaluasi terhadap kasus Fredy Pratama sebagai salah satu contoh terbesar tindak pidana pencucian uang dari hasil narkotika di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem penyitaan aset di Indonesia masih menghadapi berbagai hambatan, terutama dalam aspek pembuktian hukum, koordinasi antar-lembaga, dan kerja sama internasional. Pendekatan conviction-based asset forfeiture yang diterapkan dalam sistem hukum Indonesia sering kali menghambat proses penyitaan, terutama dalam kasus di mana aset telah dialihkan ke pihak ketiga atau berada di luar yurisdiksi Indonesia. Selain itu, kurangnya koordinasi antara PPATK, Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan menyebabkan keterlambatan dalam pembekuan dan penyitaan aset. Untuk meningkatkan efektivitas penyitaan aset, penelitian ini merekomendasikan revisi UU TPPU untuk mengadopsi mekanisme pembuktian terbalik dan non-conviction based asset forfeiture, serta memperkuat koordinasi antar-lembaga melalui pembentukan Satuan Tugas Penyitaan Aset. Selain itu, Indonesia perlu memperkuat kerja sama internasional melalui Mutual Legal Assistance (MLA) guna mempermudah ekstradisi aset yang disimpan di luar negeri sehingga dapat mendukung upaya pemberantasan pencucian uang dan kejahatan narkotika secara lebih efektif.
Copyrights © 2026