Artikel ini membahas tindakan Amaq Sinta dalam kasus pembelaan terpaksa (noodweer) dan penerapan pertanggungjawaban pidana atas pembunuhan pelaku begal. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan-undangan. Data diperoleh melalui analisis bahan hukum primer dan sekunder menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan Amaq Sinta belum sepenuhnya memenuhi unsur pembelaan terpaksa sesuai Pasal 49 KUHP. Perdebatan muncul terkait aspek proporsionalitas dan subsidiaritas, terutama dalam tindakannya terhadap pelaku yang mencoba melarikan diri. serta dalam penggunaan senjata tajam yang diatur oleh Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951. Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi terhadap wacana hukum pidana terkait pembelaan diri, sekaligus menjadi referensi dalam penerapan hukum yang lebih objektif dan proporsional.Kata Kunci: pembelaan terpaksa, noodweer, penggunaan senjata tajam, pertanggungjawaban pidana, hukum pidana.
Copyrights © 2025