Penelitian ini mengadopsi pendekatan komparatif untuk membandingkan pengaturan perampasan aset tindak pidana korupsi antara Indonesia dan Amerika Serikat, dengan fokus pada penerapan Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB). Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif, dengan analisis menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Penelitian ini mengevaluasi kerangka hukum perampasan aset di kedua negara untuk mengukur efektivitasnya. Hasil analisis menunjukkan bahwa, meskipun Indonesia memiliki peraturan perundang-undangan terkait perampasan aset, implementasinya masih kurang efektif dan terdapat kekurangan dalam kewenangan pengelolaan serta penyitaan aset hasil korupsi. Di sisi lain, Amerika Serikat telah menerapkan NCB sebagai bagian dari strategi untuk memulihkan aset yang hilang akibat korupsi, memungkinkan perampasan aset tanpa memerlukan hukuman pidana. Perbedaan signifikan dalam pendekatan perampasan aset tindak pidana korupsi antara kedua negara telah teridentifikasi. Indonesia disarankan untuk memperkuat regulasi dan meningkatkan kerjasama internasional guna meningkatkan efektivitas perampasan aset. Sementara itu, langkah maju yang diambil oleh Amerika Serikat dalam menerapkan NCB menyoroti fleksibilitas yang diperoleh dalam menangani aset hasil korupsi. Kesimpulannya, penelitian ini menyoroti kebutuhan akan perbaikan dalam pengaturan perampasan aset tindak pidana korupsi di Indonesia serta mengapresiasi langkah-langkah yang diambil oleh Amerika Serikat dalam menerapkan NCB sebagai bagian dari upaya untuk menangani masalah korupsi.
Copyrights © 2024