Perkembangan teknologi yang sangat pesat memberikan berbagai kemudahan dalam kehidupan manusia akan tetapi pemanfaatan media, teknologi informasi dan komunikasi yang salah dapatĀ mendorong terjadinya tindak pidana seperti kekerasan seksual. Terjadinya kekerasan seksual pada perempuan tidak menutup kemungkinan menimbulkan kehamilan yang tidak diinginkan dan menjadi sebab terjadinya aborsi, sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah untuk melindungi hak perempuan dan jaminan kesehatan reproduksi maka disediakan layanan aborsi aman dan legal bagi korban perkosaan dan indikasi kedaruratan medis pada kehamilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan metode yuridis normatif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penanggulangan tindak pidana aborsi di Indonesia melalui layanan aborsi yang aman dan legal. Hasil penelitian ini diharapkan dapatĀ menambah wawasan masyarakat mengenai upaya penanggulangan baik secara penal maupun non penal terhadap tindak pidana aborsi di Indonesia melalui layanan aborsi aman dan legal.
Copyrights © 2025