Pengaturan terkait sanksi pidana denda bagi korporasi pelaku tindak pidana lingkungan hidup yang belum diatur secara jelas dan rinci pada UU PPLH. Serta, pada penerapannya seringkali ditemukan perbedaan dalam ketentuan penjatuhan sanksi pidana denda menjadikan permasalahan dalam penegakan hukumnya sehingga belum dapat berjalan dengan efektif dan belum menjamin pemulihan dari lingkungan hidup sebagai korban utama kejahatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan sanksi pidana denda bagi korporasi yang melakukan tindak pidana lingkungan hidup dalam ketentuan UU PPLH. Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat perskriptif dan terapan, serta menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini yakni terdapat kekosongan hukum terhadap pengaturan pelaksanaan pidana denda bagi korporasi dan diperlukannya pengaturan pidana pengganti denda terhadap korporasi yang tidak membayar denda pada UU PPLH. Agar terdapat keseragaman dan konsistensi pada penegakan hukum oleh para aparat penegak hukum dengan tetap memerhatikan prinsip-prinsip lingkungan hidup dan tujuan dari pemidanaan.
Copyrights © 2024