Artikel ini menganalisis perihal pertanggungjawaban pidana korporasi Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan. Tujuan artikel ini adalah mengetahui penerapan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia yang mengatur tentang pertanggungjawaban pidana korporasi. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah normatif. Usaha Pemerintah menjerat korporasi dengan pidana belum menimbulkan efek jera.
Copyrights © 2024