Perlintasan sebidang menjadi titik rawan kecelakan terutama perlintasan sebidang yang belum dijaga. Bilamana terjadi kecelakaan di perlintasan kereta api, maka dari pihak PT. Kereta Api Indonesia dan penjaga palang kereta pada perpotongan perlintasan tersebut yang dilekatkan, padahal kecelakaan di perlintasan kerap terjadi karena kelalaian pengguna jalan. Pengguna jalan memiliki hak untuk menggunakan jalan dengan bersih dan aman, serta sesuai dengan fungsinya. Tetapi pengguna jalan juga memiliki kewajiban untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas, memiliki surat-surat berkendara yang sah, menghormati pengguna jalan yang lain, menggunakan pengaman diri, dan menjaga kebersihan jalan. Bilamana pengguna jalan tersebut menyebabkan kecelakaan lalu lintas, maka pengguna jalan juga harus melakukan pertanggungjawaban atas perbuatannya tersebut. Penulis memakai metode penelitian normatif dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terkait. Hasil dari penelitian ini peneliti menemukan bahwa pengguna jalan yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan bisa dikenai pertanggungjawaban pidana asalkan memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana. Pengguna jalan bisa dikenai pidana dengan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sesuai dengan kerugian yang diakibatkan. Dengan adanya UU LLAJ ini, pemerintah berusaha mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dengan menerapkan penegakan hukum yang ketat tetapi juga pendidikan dan sosialisasi penting guna meningkatkan kesadaran masyarakat supaya sadar pentingnya untuk mematuhi aturan-aturan lalu lintas.Abstract : Level crossings are high-risk areas for traffic accidents, especially those that are unguarded. When an accident occurs at a railroad crossing, PT Kereta Api Indonesia and the crossing guard are often held responsible, even though such accidents are frequently caused by the negligence of road users. Road users have the right to comfort, safety, and security in accordance with the function of the road, as stated in Article 25 of the Road Traffic and Transportation Law (UU LLAJ). However, they also have the obligation to obey traffic signs, possess valid driving documents, respect other road users, use personal protective equipment, and maintain road cleanliness. However, they also have the obligation to obey traffic signs, hold valid driving documents, respect other road users, use personal protective equipment, and maintain road cleanliness. This study aims to analyze the criminal liability for negligence by road users in accidents occurring at railway crossings. This research uses a normative legal method by examining literature and relevant secondary data. The results show that road users who cause accidents due to negligence can be held criminally liable, provided that the elements of criminal responsibility are fulfilled, that the act is punishable by law, the person can be held accountable, the act is subject to criminal sanctions, and there is fault, either intentional or due to negligence. Keywords : Level Crossing; Traffic Accident; Road User negligence; Criminal Liability; Road Traffic and Transportation Act.
Copyrights © 2026