Penelitian ini mengkaji tentang hukum pidana terkait tindak pidana narkotika yang sekarang ini telah menyebar luas di berbagai tempat termasuk di Kabupaten Purbalingga. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji mengenai bagaimana Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga menjalankan kewenangannya dalam menanggulangi tindak pidana narkotika sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini bersifat preskriptif dan terapan. Pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan dan bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yaitu wawancara dan observasi secara langsung di BNN Kabupaten Purbalingga dan data sekunder berupa dokumen resmi, buku dan jurnal. Hasil penelitian ini berupa strategi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkotika oleh BNN Kabupaten Purbalingga berupa Desa Bersinar, pembentukan pegiat anti narkotika dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.
Copyrights © 2024