Issu tentang akan ditertibkannya para dosen PTN, perguru-an tinggi negeri, khususnya yang menyangkut keterlibatan mereka dalam proses belajar mengajar pada PTS, perguruan tinggi swasta telah beredar di masyarakat kita sejak beberapa waktu yang terakhir ini.       Issu tentang akan ditertibkannya para dosen PTN tersebut muncul semenjak Prof. Dr. Sukadji Ranoewihardjo selaku Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Mengemukakan bahwa Depdikbud akan mengeluarkan peraturanbaru tentang pembatasan jam mengajar para dosen; yang dalam hal ini secara langsung menyangkut para dosen PTN yang membantu mengajar (jangan dibaca: nyambi) pada PTS.      Dosen PTN yang membenatu mengajar di PTS nantinya hanya akan diperbolehkan memegang mata kuliah tertentu dengan jumlah jam maksimal sebanyak 4 sks (satuan kredit semester); itu pun sebelumnya harus memnuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan.      Persyaratan yang dimaksud antara lain ialah telah memenuhi kewajibannya mengajar pada PTN sebagai "rumah" atau "kandang"nya sebanyak 12 SKS untuk setiap semesternya, serta telah mendapat rekomendasi secara resmi untuk mengajar pada PTS dari pimpinan atau rektor PTN tempat mereka mengabdikan diri.
Copyrights © 1988