Penelitian ini ditujukan menganalisis kedudukan dan efektivitas bermacam-macam jenis alat bukti, di mana alat bukti adalah sarana hukum yang digunakan pihak berperkara dalam meyakinkan hakim mengenai kebenaran dalil gugatan atau bantahan. Fokus utama disini kita menilai bagaimana serta sejauh mana bukti tertulis, keterangan dari para saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah mampu menjamin keadilan dan kepastian hukum. Kedudukannya sangat menentukan dalam penyelesaian sengketa karena hakim wajib memutuskan perkara berdasarkan bukti-bukti sah yang diajukan di persidangan. Alat bukti memainkan peran strategis dalam meyakinkan hakim terhadap dalil penggugat atau tergugat, sebagaimana diatur dalam Pasal 164 HIR/pasal 284 RBg yang mencakup bukti surat, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Dalam kasus tersebut, penggugat (ahli waris) mengajukan 20 bukti tertulis dan 2 saksi, sementara tergugat mengajukan bukti tertulis lebih banyak. Namun, majelis hakim menolak gugatan karena cacat formil plurium litis consortium (kurangnya pihak), yang menghasilkan putusan niet ontvankelijk verklaard. Hakim menerapkan prinsip kebebasan penilaian pembuktian, mengutamakan bukti formal tertulis atas saksi, meskipun berpotensi mengabaikan kebenaran materiil dan hak konstitusional ahli waris, serta menimbulkan akibat batalnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Pembahasan ini menekankan perlunya keseimbangan antara kepastian formal dan keadilan dalam litigasi perdata.
Copyrights © 2026