Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Perbandingan Pertimbangan Hakim Pada Putusan PN Bogor, PT Bandung, Dan MA Dalam Perkara Nomor 6183 K/Pdt/2025 Jesslein Felisha
Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research Vol. 4 No. 2 (2026): April - Juni
Publisher : Institute of Advanced Knowledge and Science

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69693/ijim.v4i2.464

Abstract

Penelitian ini mengkaji sengketa kepemilikan tanah pada objek Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 696/Tanah Sareal yang melibatkan ahli waris almarhum Imam Martadisastra sebagai Penggugat melawan beberapa pihak Tergugat, termasuk Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Inti permasalahan bermula dari adanya dugaan cacat hukum dalam proses peralihan hak melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tahun 2015 dan Akta Jual Beli (AJB) tahun 2023 yang diklaim dilakukan tanpa persetujuan sah dari pemilik asal maupun keterlibatan para ahli waris. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis parameter tanggung jawab yuridis PPAT dalam pembuatan akta otentik serta membedah divergensi rasio decidendi (pertimbangan hukum) yang menyebabkan perbedaan putusan pada tingkat Pengadilan Negeri Bogor, Pengadilan Tinggi Bandung, dan Mahkamah Agung.menggunakan metode penelitian kualitatif-normatif dengan pendekatan perundang-undangan, hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab PPAT dalam perkara ini dinilai telah sesuai dengan fungsi administratif karena telah menjalankan verifikasi berdasarkan dokumen formal yang tersedia, seperti Surat Kuasa. Ditemukan disparitas putusan yang signifikan: PN Bogor menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena kurangnya pihak (plurium litis consortium) terkait penyewa lahan; PT Bandung memenangkan ahli waris dengan menilai adanya cacat hukum pada dokumen peralihan hak. Namun, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 6183 K/Pdt/2025 akhirnya menolak seluruh gugatan ahli waris karena dalil penggugat dianggap tidak terbukti secara meyakinkan dibandingkan kekuatan pembuktian akta otentik tergugat. Penelitian menyimpulkan pentingnya prinsip kehati-hatian bagi PPAT dan urgensi tertib administrasi waris bagi masyarakat.
Kedudukan Alat Bukti Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Litigasi (Studi Kasus Putusan Nomor 126/Pdt.G/2024/PNBgr) Jesslein Felisha; Yesa Morisia; Cindra Shafa Kamiliya; Moody Rizqy Syailendra Putra
Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research Vol. 4 No. 2 (2026): April - Juni
Publisher : Institute of Advanced Knowledge and Science

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69693/ijim.v4i2.485

Abstract

Penelitian ini ditujukan menganalisis kedudukan dan efektivitas bermacam-macam jenis alat bukti, di mana alat bukti adalah sarana hukum yang digunakan pihak berperkara dalam meyakinkan hakim mengenai kebenaran dalil gugatan atau bantahan. Fokus utama disini kita menilai bagaimana serta sejauh mana bukti tertulis, keterangan dari para saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah mampu menjamin keadilan dan kepastian hukum. Kedudukannya sangat menentukan dalam penyelesaian sengketa karena hakim wajib memutuskan perkara berdasarkan bukti-bukti sah yang diajukan di persidangan. Alat bukti memainkan peran strategis dalam meyakinkan hakim terhadap dalil penggugat atau tergugat, sebagaimana diatur dalam Pasal 164 HIR/pasal 284 RBg yang mencakup bukti surat, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Dalam kasus tersebut, penggugat (ahli waris) mengajukan 20 bukti tertulis dan 2 saksi, sementara tergugat mengajukan bukti tertulis lebih banyak. Namun, majelis hakim menolak gugatan karena cacat formil plurium litis consortium (kurangnya pihak), yang menghasilkan putusan niet ontvankelijk verklaard. Hakim menerapkan prinsip kebebasan penilaian pembuktian, mengutamakan bukti formal tertulis atas saksi, meskipun berpotensi mengabaikan kebenaran materiil dan hak konstitusional ahli waris, serta menimbulkan akibat batalnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Pembahasan ini menekankan perlunya keseimbangan antara kepastian formal dan keadilan dalam litigasi perdata.