Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (selanjutnya disebut Piagam PBB) menyebutkan, terdapat 6 (enam) bahasa dunia, yaitu Arab, Tiongkok, Inggris, Prancis, Rusia, dan Spanyol. Sejak November 2023, bahasa Indonesia juga sudah masuk “10 Besar” Bahasa Resmi Sidang Umum UNESCO (Organisasi PBB Bidang Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Budaya), yang bermarkas di Paris. Indonesia merupakan anggota masyarakat dunia, sebagai subyek hukum internasional, yang dapat melakukan hubungan internasional dalam bidang perniagaan / perdagangan dunia. Subyek hukum adalah pemegang atau pengemban dari hak-hak dan kewajiban-kewajiban. Dalam melaksanakan hubungan hukum antara pihak-pihak sebagai subyek hukum tidak selamanya baik-baik saja (harmonis). Mungkin saja terdapat perbedaan pandangan atau pendapat, bahkan mungkin juga terjadi konflik, permasalahan, bahkan terjadi perselisihan atau sengketa (dispute). Untuk mengantisipasi apabila terjadi konflik atau sengketa, maka para pihak dapat memilih mekanisme penyelesaian melalui peradilan negara atau melalui jalur di luar peradilan negara, yaitu melalui arbitrase atau negosiasi, mediasi, atau mekanisme alternatif penyelesaian sengketa lainnya. Mengingat pentingnya peranan bahasa dalam penyelesaian sengketa para pihak, maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menggambarkan serta dan menelaah dan menganalisis tentang bagaimanakah implementasi peran pilihan bahasa dalam ketentuan kontrak (perjanjian) dalam rangka penyelesaian sengketa pada praktik di peradilan negara dan di peradilan arbitrase, sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Menurut ketentuan Pasal 31 ayat (1) bahwa “Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia”. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif terhadap hukum positif Indonesia berupa peraturan perundang-undangan, juga dengan melakukan analisis kualitatif terhadap bahan-bahan naskah hukum (library research). Simpulan yang diperoleh, pada praktik Peradilan Negara dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 601 K/Pdt/2015, tanggal 31 Agustus 2015 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 48/Pdt/2014/PT.DKI, tanggal 12 Februari 2014 juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 451/ Pdt.G/2012/PN.JKT.BAR, tanggal 21 Maret 2013 bahwa ”Perjanjian yang dibuat dalam bahasa asing (misalnya bahasa Inggris) bertentangan dengan UU No. Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, dan karena itu dinyatakan null and void (batal demi hukum). Dalam praktek Persidangan pada Lembaga Arbitrase masih ditemukan kontrak (perjanjian), yang tidak sesuai dan tidak memperhatikan berlakunya UU No.24 Tahun 2009 tersebut.
Copyrights © 2026