Tindak pidana korupsi dalam bentuk gratifikasi dan pemerasan merupakan ancaman serius bagi sistem pemerintahan dan demokrasi di Indonesia, terutama dalam konteks pemilihan kepala daerah. Penelitian ini mengkaji pertanggungjawaban pidana mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah beserta dua terdakwa lainnya, yaitu Isnan Fajri dan Evriansyah alias Anca, dalam perkara gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan untuk kepentingan pendanaan Pilkada Bengkulu 2024, sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl. Penelitian ini menggunakan metode analisis yuridis normatif dengan mengkaji putusan pengadilan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dua tindak pidana secara bersamaan, yakni pemerasan berdasarkan Pasal 12 huruf e dan penerimaan gratifikasi berdasarkan Pasal 12B UU Tipikor, dengan nilai gratifikasi mencapai Rp30,3 miliar ditambah valuta asing. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun, pidana denda Rp700 juta, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp39,6 miliar — vonis yang melampaui tuntutan jaksa selama 8 tahun. Fenomena vonis melebihi tuntutan jaksa merupakan hal yang langka dan mencerminkan independensi serta keberanian hakim dalam menilai kesalahan terdakwa secara komprehensif. Putusan ini memiliki nilai preseden penting dalam penegakan hukum korupsi politik di Indonesia dan relevan dengan temuan KPK bahwa sebagian besar calon kepala daerah dibiayai oleh pihak ketiga dengan imbalan tertentu.
Copyrights © 2026