Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pertanggungjawaban Pidana Mantan Kepala Daerah Kota Bengkulu Dalam Kasus Penyalahgunaan Aset-Aset Daerah (Perkara Mega Mall No. 70/PID.SUS-TPK/2025/PN.BGL) Rizky Ria Citra Pragina; Addy Candra; Himawan Ahmed
Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research Vol. 4 No. 2 (2026): April - Juni
Publisher : Institute of Advanced Knowledge and Science

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69693/ijim.v4i2.739

Abstract

Pertanggungjawaban pidana mantan Kepala Daerah Kota Bengkulu dalam kasus penyalahgunaan aset-aset daerah berupa Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM), sebagaimana tercatat dalam Perkara Nomor 70/Pid.SusTPK/2025/PN.Bgl. Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa setiap penyelenggara negara tunduk pada hukum, termasuk dalam pengelolaan aset dan keuangan daerah. Permasalahan dalam perkara ini berawal dari alih status lahan Mega Mall dan PTM dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pada tahun 2004, yang selanjutnya dijadikan agunan kredit oleh pihak ketiga. Pengelola objek tersebut tidak pernah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) maupun hasil bagi pengelolaan ke kas Pemerintah Kota Bengkulu, sehingga mengakibatkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Perkara ini melibatkan tujuh orang terdakwa, termasuk mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi, yang didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Tujuan penelitian adalah menganalisis unsur-unsur tindak pidana korupsi dalam perkara ini, mengkaji kesesuaian dakwaan dan pembuktian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mengidentifikasi implikasinya terhadap penegakan hukum dan terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang baik (good governance) di Kota Bengkulu.
Pertanggungjawaban Pidana Mantan Gubernur Bengkulu Dalam Kasus Gratifikasi Dan Pemerasan Pilkada 2024 (Analisis Putusan Nomor 24/PID.SUSTPK/2025/PN.BGL) Rizky Ria Citra Utamie; M. Rochman; Himawan Ahmed
Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research Vol. 4 No. 2 (2026): April - Juni
Publisher : Institute of Advanced Knowledge and Science

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69693/ijim.v4i2.740

Abstract

Tindak pidana korupsi dalam bentuk gratifikasi dan pemerasan merupakan ancaman serius bagi sistem pemerintahan dan demokrasi di Indonesia, terutama dalam konteks pemilihan kepala daerah. Penelitian ini mengkaji pertanggungjawaban pidana mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah beserta dua terdakwa lainnya, yaitu Isnan Fajri dan Evriansyah alias Anca, dalam perkara gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan untuk kepentingan pendanaan Pilkada Bengkulu 2024, sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl. Penelitian ini menggunakan metode analisis yuridis normatif dengan mengkaji putusan pengadilan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dua tindak pidana secara bersamaan, yakni pemerasan berdasarkan Pasal 12 huruf e dan penerimaan gratifikasi berdasarkan Pasal 12B UU Tipikor, dengan nilai gratifikasi mencapai Rp30,3 miliar ditambah valuta asing. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun, pidana denda Rp700 juta, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp39,6 miliar — vonis yang melampaui tuntutan jaksa selama 8 tahun. Fenomena vonis melebihi tuntutan jaksa merupakan hal yang langka dan mencerminkan independensi serta keberanian hakim dalam menilai kesalahan terdakwa secara komprehensif. Putusan ini memiliki nilai preseden penting dalam penegakan hukum korupsi politik di Indonesia dan relevan dengan temuan KPK bahwa sebagian besar calon kepala daerah dibiayai oleh pihak ketiga dengan imbalan tertentu.