Kemajuan teknologi informasi mendorong modernisasi sistem peradilan di Indonesia melalui penerapan layanan E-Court Mahkamah Agung berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2019. Meskipun infrastruktur sistem telah berjalan sebagaimana mestinya, implementasi E-Court di Pengadilan Agama Palu Kelas IA masih menghadapi kendala nonteknis berupa rendahnya literasi digital para pihak berperkara. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan literasi digital para pihak berperkara melalui edukasi dan pendampingan teknis penggunaan layanan E-Court. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan partisipatif, melalui observasi, wawancara, dan pendampingan langsung di area PTSP dan ruang tunggu sidang selama periode 10 Februari hingga 22 Mei 2026. Analisis data dilakukan menggunakan model interaktif Miles, Huberman, dan Saldana (2014) serta diuji keabsahannya menggunakan kriteria Lincoln dan Guba (1985). Hasil kegiatan menunjukkan bahwa sebagian besar pengguna mengalami kesulitan dalam proses login, pengunggahan dokumen, dan pemahaman alur administrasi elektronik. Setelah dilakukan pendampingan individual, para pihak menunjukkan peningkatan kemampuan mengakses layanan secara mandiri dan berkontribusi pada percepatan proses pelayanan di PTSP. Kegiatan pendampingan perlu dilanjutkan secara berkelanjutan disertai pengembangan media edukasi seperti booklet, poster alur layanan, dan video tutorial berbasis QR code guna mendukung pelayanan peradilan yang lebih efektif, efisien, dan inklusif.
Copyrights © 2026